Kamis, 07 April 2011

UANG DAN PEMBIAYAAN BANGUNAN

UANG DAN PEMBIAYAAN BANGUNAN


UANG

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
            Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
            Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
            Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.

Uang dalam Ekonomi
            Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
            Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan memengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.

Pembiayaan Pembangunan Daerah ke Depan Andalkan PAD

Seiring dengan mengecilnya peran dana alokasi umum (DAU) dalam era otonomi daerah, sumber pembiayaan pembangunan daerah ke depan akan lebih mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, pemerintah daerah harus lebih aktif dan kreatif dalam mencari dan menggali sumber daya ekonomi unggulan.
“Harus menjadi pemikiran pemda, pemanfaatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki tidak lagi terfokus pada eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam,” kata Sesmenneg PPN/Bappenas.
Seminar bertajuk Pengembangan Sumber Daya Ekonomi Unggulan Daerah ini digelar atas kerjasama Bappenas dan Netherland Education Support Office (NESO) didukung beberapa perguruan tinggi Indonesia dan Belanda, masing-masing UGM Jogjakarta, ITB Bandung, Rijks Universiteit Groningen (RUG) dan Institute for Housing and Urban Development Studies (IHS) Belanda. Hadir pada seminar nasional ini para pejabat dari Kedubes Belanda, pimpinan NESO, pimpinan INA (Indonesia Netherland Association), pimpinan KADIN, pejabat Kementerian Negara Koperasi dan UKM, pejabat Bappenas, dan para pembicara serta peserta seminar dari berbagai daerah.
Syahrial Loetan mengingatkan kapasitas sumber daya alam sangat terbatas dalam jumlah dan kemampuannya untuk me-recovery, bahkan sumber daya alam tertentu tidak dapat diperbaharui. Karena itu, upaya-upaya kreatif dalam menggali potensi sumber-sumber daya ekonomi perlu terus digiatkan, dimanfatkan, dan dikembangkan secara bijaksana. “Artinya, pengelolaan potensi ekonomi unggulan daerah harus dilakukan melalui proses perencanaan yang baik, demokratis dan memperhatikan daya dukung serta kapasitasnya,” kata Sesmenneg PPN.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar