Kamis, 07 April 2011

Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah Kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang di tempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan.atau dengan kata lain,Kebijakan Fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mempengaruhi perekonomian Negara untuk menjadi lebih baik melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan pemerintahan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi.perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat mempengaruhi variabel-variabel berikut :

·         Permintaan Agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
·         Pola persebaran sumber daya
·         Distribusi pendapatan

Intrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak,dari sisi pajak jelas jika mngubah tariff pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi.

Jenis – Jenis Kebijakan Fiskal :

1.       “Penstabilan Otomatik” dalam setiap perekonomian terdapat beberapa jenis pendapatan dan pengeluaran pemerintah yang akan secara otomatik menciptakan kestabilan yang lebih tinggi kepada kegiatan ekonomi.jenis-jenis penstabil otomatis yang utama yaitu :
·         Pajak Proporsional dan Pajak Progresif
·         Asuransi Pengangguran
·         Kebijakan Harga Minimum
2.       “Kebijakan Fiskal diskreksioner” kebijakan fiscal yang digunakan maslah makro ekonomi seperti : pengangguran,inflasi,atau tingkat pertumbuhan lambat.pada hakekatnya kebijakan diskresioner dapat dibedakan dalam tiga bentuk sekaligus alat untuk menjalankan kebijakan tersebut :
·         Membuat perubahan –perubahan keatas pengeluarannya
·         Membuat perubahan-perubahan ke atas pajak yang di pungutnya
·         Secara serentak membuat perubahan dalam pengeluaran pemerintah dan sistem pemungutan pajak.

Anggaran belanja Negara terdiri dari :

·         Penerimaan atas pajak
·         Pengeluaran pemerintah (government expenditure)
·         Transfer pemerintah (government transfer)



Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran

·         Anggaran defisit (deficit budget) / kebijakan fiskal eksfansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan Negara member stimulus pada perekonomian.
·         Anggaran Surplus (surplus budget) / kebijakan fiskal kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar dari pada pengeluarannya.
·         Anggaran Berimbang (Balanced budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan.

Pengaruh kebijakan fiskal bagi perekonomian

·         Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah.
·         Berdasarkan teori ekonomi Keynesian,kenaikkan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami deficit dapat di gunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I +X – M ) dan mengurangi penganguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.  
·         Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi deficit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

Instrumen kebijakan fiskal

·         Pengeluaran pemerintah
·         Pajak
Kedua instrument ini terdapat dalam sebuah neraca yang di sebut APBN.

Struktur APBN

A.      Pendapatan Negara dan hibah
·         Penerimaan pajak
·         Penerimaan bukan pajak
B.      Belanja Negara
·         Belanja pemerintah pusat
·         Anggaran Belanja untuk Daerah
C.      Keseimbangan Primer
D.      Surplus / Defisit Anggaran
E.       Pembiayaan

Struktur APBN

                Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit di biayai melalui :

A.      Pembiayaan Dalam Negri
·         Perbankan Dalam Negeri
·         Non Perbankan Dalam Negeri
B.      Pembiayaan Luar Negeri Bersih
·         Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
·         Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

APBD

·         APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui  bersama oleh pemerintah daerah ,DPRD.
·         APBD di susun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

Struktur APBD

·         Pendapatan Daerah
v  PAD (Pendapatan Asli Daerah) > pajak,retribusi.
v  Dana Perimbangan > DAK,DAU.
v  Pendapatan daerah yang sah.
·         Belanja Daerah
v  Belanja Pegawai
v  Belanja Subsidi
·         Pembiayaan Daerah
v  Pinjaman
v  Penerimaan piutang

PAJAK

Pajak adalah uang atau daya beli yang di serahkan masyarakat kepada pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung.

Fungsi – Fungsi Pajak :

Ø  Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat di andalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal  dari dalam negeri.
Ø  Fungsi Alokasi (sumber pembiayaan pembangunan)
Pajak yang telah dihimpun Negara di alokasikan untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang.
Ø  Fungsi Distribusi (Alat pemerataan Pendapatan)
Pajak yang telah di terima pemerintah di gunakan untuk pembangunan di segala bidang sehingga di harapkan pembangunan dapat merata.
Ø  Fungsi Regulasi (Alat pengatur kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak pemerintah  dapat mengatur kegiatan ekonomi,melalui kebijakan fiskal,pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi,misalnya : untuk mengatasi tingkat inflasi.



*      Pajak menurut sifatnya


No
Pajak Langsung
Pajak Tak Langsung
1
Pajak yang di pungut berdasarkan surat.
Tidak memiliki surat keterangan pajak.
2
Ketetapan pajak di pungut setahun sekali.
Dipungut setiap terjadi transaksi.
3
Tidak di limpahkan kepada orang lain.
Bisa di limpahkan kepada orang lain.
4
Contohnya : PPH,PBB
Contohnya : pajak penjualan,PPN,PPnBM

*      Pajak menurut instansi  yang memungutnya

v  Pajak Pusat,yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jendral Pajak ) Misalnya PPN dan PPH
v  Pajak daerah ,pajak yang wewenang pemungutannya  oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, Misalnya :Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak tontonan.

*      Pajak menurut  Objek Pajaknya
v  Objek pajak kejadian,contoh : bea masuk dan bea keluar.
v  Objek pajak perbuatan, contoh : PPN dan BBN
v  Objek pajak keadaan,contoh :PPh dan PBB.
v  Objek pajak pemakaian,contoh : bea materai dan cukai.

*      Pajak menurut subjek pajaknya
v  Pajak perseorangan  yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan.
v  Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha.

*      Pajak menurut asalnya
v  Pajak luar negeri,yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki penghasilan  di Indonesia.
v  Pajak dalam negeri,yaitu pajak yang di pungut kepada setiap warganegara yang tinggal di Indonesia.


Kebijakan fiskal adalah Kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang di tempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan.atau dengan kata lain,Kebijakan Fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mempengaruhi perekonomian Negara untuk menjadi lebih baik melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan pemerintahan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi.perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat mempengaruhi variabel-variabel berikut :

·         Permintaan Agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
·         Pola persebaran sumber daya
·         Distribusi pendapatan

Intrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak,dari sisi pajak jelas jika mngubah tariff pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi.

Jenis – Jenis Kebijakan Fiskal :

1.       “Penstabilan Otomatik” dalam setiap perekonomian terdapat beberapa jenis pendapatan dan pengeluaran pemerintah yang akan secara otomatik menciptakan kestabilan yang lebih tinggi kepada kegiatan ekonomi.jenis-jenis penstabil otomatis yang utama yaitu :
·         Pajak Proporsional dan Pajak Progresif
·         Asuransi Pengangguran
·         Kebijakan Harga Minimum
2.       “Kebijakan Fiskal diskreksioner” kebijakan fiscal yang digunakan maslah makro ekonomi seperti : pengangguran,inflasi,atau tingkat pertumbuhan lambat.pada hakekatnya kebijakan diskresioner dapat dibedakan dalam tiga bentuk sekaligus alat untuk menjalankan kebijakan tersebut :
·         Membuat perubahan –perubahan keatas pengeluarannya
·         Membuat perubahan-perubahan ke atas pajak yang di pungutnya
·         Secara serentak membuat perubahan dalam pengeluaran pemerintah dan sistem pemungutan pajak.

Anggaran belanja Negara terdiri dari :

·         Penerimaan atas pajak
·         Pengeluaran pemerintah (government expenditure)
·         Transfer pemerintah (government transfer)



Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran

·         Anggaran defisit (deficit budget) / kebijakan fiskal eksfansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan Negara member stimulus pada perekonomian.
·         Anggaran Surplus (surplus budget) / kebijakan fiskal kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar dari pada pengeluarannya.
·         Anggaran Berimbang (Balanced budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan.

Pengaruh kebijakan fiskal bagi perekonomian

·         Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah.
·         Berdasarkan teori ekonomi Keynesian,kenaikkan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami deficit dapat di gunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I +X – M ) dan mengurangi penganguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.  
·         Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi deficit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

Instrumen kebijakan fiskal

·         Pengeluaran pemerintah
·         Pajak
Kedua instrument ini terdapat dalam sebuah neraca yang di sebut APBN.

Struktur APBN

A.      Pendapatan Negara dan hibah
·         Penerimaan pajak
·         Penerimaan bukan pajak
B.      Belanja Negara
·         Belanja pemerintah pusat
·         Anggaran Belanja untuk Daerah
C.      Keseimbangan Primer
D.      Surplus / Defisit Anggaran
E.       Pembiayaan

Struktur APBN

                Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit di biayai melalui :

A.      Pembiayaan Dalam Negri
·         Perbankan Dalam Negeri
·         Non Perbankan Dalam Negeri
B.      Pembiayaan Luar Negeri Bersih
·         Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
·         Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

APBD

·         APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui  bersama oleh pemerintah daerah ,DPRD.
·         APBD di susun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

Struktur APBD

·         Pendapatan Daerah
v  PAD (Pendapatan Asli Daerah) > pajak,retribusi.
v  Dana Perimbangan > DAK,DAU.
v  Pendapatan daerah yang sah.
·         Belanja Daerah
v  Belanja Pegawai
v  Belanja Subsidi
·         Pembiayaan Daerah
v  Pinjaman
v  Penerimaan piutang

PAJAK

Pajak adalah uang atau daya beli yang di serahkan masyarakat kepada pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung.

Fungsi – Fungsi Pajak :

Ø  Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat di andalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal  dari dalam negeri.
Ø  Fungsi Alokasi (sumber pembiayaan pembangunan)
Pajak yang telah dihimpun Negara di alokasikan untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang.
Ø  Fungsi Distribusi (Alat pemerataan Pendapatan)
Pajak yang telah di terima pemerintah di gunakan untuk pembangunan di segala bidang sehingga di harapkan pembangunan dapat merata.
Ø  Fungsi Regulasi (Alat pengatur kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak pemerintah  dapat mengatur kegiatan ekonomi,melalui kebijakan fiskal,pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi,misalnya : untuk mengatasi tingkat inflasi.



*      Pajak menurut sifatnya


No
Pajak Langsung
Pajak Tak Langsung
1
Pajak yang di pungut berdasarkan surat.
Tidak memiliki surat keterangan pajak.
2
Ketetapan pajak di pungut setahun sekali.
Dipungut setiap terjadi transaksi.
3
Tidak di limpahkan kepada orang lain.
Bisa di limpahkan kepada orang lain.
4
Contohnya : PPH,PBB
Contohnya : pajak penjualan,PPN,PPnBM

*      Pajak menurut instansi  yang memungutnya

v  Pajak Pusat,yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jendral Pajak ) Misalnya PPN dan PPH
v  Pajak daerah ,pajak yang wewenang pemungutannya  oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, Misalnya :Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak tontonan.

*      Pajak menurut  Objek Pajaknya
v  Objek pajak kejadian,contoh : bea masuk dan bea keluar.
v  Objek pajak perbuatan, contoh : PPN dan BBN
v  Objek pajak keadaan,contoh :PPh dan PBB.
v  Objek pajak pemakaian,contoh : bea materai dan cukai.

*      Pajak menurut subjek pajaknya
v  Pajak perseorangan  yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan.
v  Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha.

*      Pajak menurut asalnya
v  Pajak luar negeri,yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki penghasilan  di Indonesia.
v  Pajak dalam negeri,yaitu pajak yang di pungut kepada setiap warganegara yang tinggal di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar