Kamis, 07 April 2011

Transformasi Industri Telekomunikasi

Transformasi Industri Telekomunikasi
Masyarakat Indonesia sudah jenuh dengan tawaran produk dari industri telekomunikasi yang itu-itu saja. Hampir semua provider menghadirkan layanan yang serupa, mulai dari voice, sms, layanan data, i-ring dan lainnya. Padahal masyarakat membutuhkan layanan lain yang lebih inovatif.
Direktur Utama Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno, mengungkapkan, industri telekomunikasi, khususnya Information and communication technologies (ICT) di Indonesia telah berubah. Semua akan mentransformasikan diri untuk melayani seefektif mungkin mencari solusi, mencari pelanggan baru yang berbasis broadband dan data internet. “Telekomunikasi tanpa bisa mentranformasikan ke arah broadband base services, maka dia akan menghadapi keadaan yang tidak aman untuk bertahan,” jelasnya dalam acara peluncuran Business Connect di Jakarta pekan lalu.
Salah satu kesempatan industri telekomunikasi untuk mengembangkan inovasinya adalah melalui penyediaan multiple sim card. Itu karena, menurutnya, akan memberi kesempatan lebih besar dan memberi optimisme kepada industri telekomunkasi untuk memasuki babak baru, yaitu babak pelayanan broadband base service (BBS). Pada era BBS ini segmentasi pasar tidak lagi menjadi
mass market, namun akan fokus pada spesific market. Karena Indonesia tidak seperti Singapura yang hanya satu pulau, maka komunitas dan segmentasinya jauh lebih luas. “Kita harus mengetahui betul apa spesifik tuntutan, spesifik permintaan di suatu daerah dan spesifik di komunitas,” tuturnya. Kalau telekomunikasi gagal mentransformasikan dirinya ke sana, lanjutnya, industri itu akan rapuh.
Menurut Sarwoto pada capital market (pasar modal) yang
ditutup tahun lalu Indonesia termasuk yang sangat memiliki harapan di bursa efek. “Pasar modal bertumbuh 46 persen, tapi telekomunikasi bahkan diam di tempat,” ungkapnya. Oleh karena itu, imbuhnya, Telkomsel sebagai provider terbesar dan memim pin mobile provider di Indonesia, mulai di bulan Januari ini mempunyai
inisiatif yang berhubungan dengan bisnis baru. “Kali ini kami menghadirkan suatu servis baru berupa aplikasi yang kita tujukan spesifik kepada segmen enterprise (perusahaan) yakni layanan Business Connect,” ujarnya.

Business Connect (BC) adalah solusi konektivitas bisnis berbasis web untuk mengoperasikan email, instant messaging, kalendar, office operation tools, dan document sharing secara lebih produktif. Ini adalah suatu aplikasi yang memanfaatkan Google Application (Google Apps) sebagai solusi bisnis bagi pelanggan
korporat yang didukung jaringan mobile broadband terluas dan berkualitas Telkomsel.
Solus BC menyediakan kapasitas penyimpanan email 50 kali lebih besar dibanding inbox biasa, penyaringan spam terintegrasi, translasi ke lebih dari 40 bahasa, pencarian, dan layanan instant messaging dalam bentuk voice dan video chat terintegrasi. Fitur menarik lainnya adalah document sharing memungkinkan pengguna di lokasi berbeda melihat dan mengedit berbagai jenis file bersamaan. Fitur ini menyediakan interoperabilitas beragam format file, seperti dokumen, presentasi, formulir, maupun spreadsheet  dengan kolaborasi real time dan control akses dalam dan luar domain. “Business Connect menyediakan solusi yang terintegrasi untuk menunjang aktivitas bisnis pelanggan korporat secara mobile.
Kami berharap pelanggan korporat mampu memaksimalkan beragam aplikasi layanan berkelas dunia dalam Google Apps untuk mengoptimalkan performasi perusahaannya secara lebih efektif
dan efisien,”

Kebijakan Perdagangan Internasional Komoditas Pertanian Indonesia

Kebijakan Perdagangan Internasional Komoditas Pertanian Indonesia

 Kebijakan perdagangan komoditas pertanian Indonesia dapat dibedakan atas peran komoditas itu dalam perdagangan internasional, yaitu: (1) Melakukan proteksi terhadap komoditas substitusi impor, khususnya komoditas-komoditas yang banyak diusahakan oleh petani. Komoditas yang dijadikan pilihan untuk mendapat proteksi adalah beras, jagung, kedelai dan gula; (2) Melakukan promosi terhadap komoditas-komoditas promosi ekspor, khususnya komoditas-komoditas perkebunan yang banyak diusahakan oleh petani. Komoditas yang dijadikan pilihan untuk mendapat promosi adalah karet, kopi, coklat, CPO dan lada.
Untuk operasionalisasi kebijakan yang harus diemban pemerintah, perlu diperhatikan tiga pilar yang merupakan elemen kebijakan yang terdapat dalam perjanjian perdagangan komoditas pertanian (AoA). Ketiga pilar itu adalah: (1) Akses pasar; (2) Subsidi domestik; dan (3) Subsidi ekspor. Ketiga pilar itu terkait yang satu dengan yang lainnya, sehingga tidaklah tepat apabila melihat perjanjian itu dari aspek akses pasar saja, dengan melupakan pilar yang lainnya. Subsidi ekspor komoditas pertanian yang dilakukan oleh suatu negara, misalnya, akan berdampak luas terhadap pasar ekspornya, sehingga berpengaruh buruk terhadap daya saing ekspor negara lain yang tidak memberikan subsidi ekspor. Demikian pula subsidi domestik yang diberikan oleh suatu negara terhadap petaninya, dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat, karena petani di negara itu mampu menghasilkan produk dengan biaya yang lebih rendah. Dalam konteks ini, perhatian yang selama ini diberikan oleh pemerintah terhadap akses pasar untuk komoditas beras, jagung, kedelai dan gula, hendaknya dapat diperluas dengan memanfaatkan pilar-pilar lainnya serta mencakup berbagai komoditas promosi ekspor.

UANG DAN PEMBIAYAAN BANGUNAN

UANG DAN PEMBIAYAAN BANGUNAN


UANG

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
            Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
            Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
            Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.

Uang dalam Ekonomi
            Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
            Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan memengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.

Pembiayaan Pembangunan Daerah ke Depan Andalkan PAD

Seiring dengan mengecilnya peran dana alokasi umum (DAU) dalam era otonomi daerah, sumber pembiayaan pembangunan daerah ke depan akan lebih mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, pemerintah daerah harus lebih aktif dan kreatif dalam mencari dan menggali sumber daya ekonomi unggulan.
“Harus menjadi pemikiran pemda, pemanfaatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki tidak lagi terfokus pada eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam,” kata Sesmenneg PPN/Bappenas.
Seminar bertajuk Pengembangan Sumber Daya Ekonomi Unggulan Daerah ini digelar atas kerjasama Bappenas dan Netherland Education Support Office (NESO) didukung beberapa perguruan tinggi Indonesia dan Belanda, masing-masing UGM Jogjakarta, ITB Bandung, Rijks Universiteit Groningen (RUG) dan Institute for Housing and Urban Development Studies (IHS) Belanda. Hadir pada seminar nasional ini para pejabat dari Kedubes Belanda, pimpinan NESO, pimpinan INA (Indonesia Netherland Association), pimpinan KADIN, pejabat Kementerian Negara Koperasi dan UKM, pejabat Bappenas, dan para pembicara serta peserta seminar dari berbagai daerah.
Syahrial Loetan mengingatkan kapasitas sumber daya alam sangat terbatas dalam jumlah dan kemampuannya untuk me-recovery, bahkan sumber daya alam tertentu tidak dapat diperbaharui. Karena itu, upaya-upaya kreatif dalam menggali potensi sumber-sumber daya ekonomi perlu terus digiatkan, dimanfatkan, dan dikembangkan secara bijaksana. “Artinya, pengelolaan potensi ekonomi unggulan daerah harus dilakukan melalui proses perencanaan yang baik, demokratis dan memperhatikan daya dukung serta kapasitasnya,” kata Sesmenneg PPN.


KEBIJAKAN MONETER

KEBIJAKAN MONETER

1. Definisi dan Pengertian
Yang dimaksud dengan kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang beredar. Yang dimaksud dengan kondisi yang lebih baik adalah meningkatnya output keseimbangan dan atau mengurangi jumlah yang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan ekonomi bertumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi.
Jika yang dilakukan adalah menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspansif (monetary exspansive). Sebaliknya jika jumlah uang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif (monetary contracive). Istilah lain untuk kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan uang ketat (tight money policy).
2. Instrumen Kebijakan Moneter
Ada tiga instrumen utama yang digunakan untuk mengatur jumlah uang beredar: operasi pasar terbuka (open market operation), fasilitas diskonto (discont rate), dan rasio cadangan wajib (reserve requirement ratio). Diluar tiga instrumen tersebut (yang merupakan kebijakan moneter bersifat kuantitatif), pemerintah dapat melakukan imbauan moral (moral persuasion).
a.      Operasi Pasar Terbuka  (Open Market Operation)
 dimaksud dengan operasi pasar terbuka (open market operation) adalah pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (govenmment securities).
Jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka pemerintah menjual surat-surat berharga (open market selling). Dengan demikian uang yang ada dalam masyarakat mengalir ke otoritas meneter, sehingga jumlah uang beredar berkurang, jika ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah membeli kembali surat-surat berharga tersebut (open market buying). Guna lebih mengefektifan operasi pasar terbuka ini, Bank Indonesia telah mengembangkan kedua instrumen tersebut dengan menambahkan fasilitas repurchase agreement (repo) ke masing-masing instrumen, sehingga saat ini dikenal SBI repo dan SBPU repo.
Di Indonesia, operasi pasar terbuka dilakukan dengan menjual atau membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan surat berharga pasar uang (SBPU). Jika ingin mengurangi jumlah uang beredar, pemerintah menjual SBI dan atau SBPU. Melalui penjualan SBI/SBPU uang yang ada dalam masyarakat ditarik, sehingga jumlah uang beredar berkurang. Biasanya penjualan SBI/SBPU dilakukan bila jumlah uang beredar dianggap sudah mengganggu stabilitas perekonomian.
            Bila pemerintah melihat jumlah uang beredar perlu ditambah, agar perbankan lebih mampu memberikan kredit yang akan memacu pertumbuhan ekonomi, maka SBI dan SBPU yang telah dijual dibeli kembali. Melalui pembelian itu pemerintah mengeluarkan uang sehingga menambah jumlah uang beredar.
b.      Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Yang dimaksud dengan tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral. Dalam kondisi tertentu, bank-bank mengalami kekurangan uang, sehingga mereka harus meminjam kepada bank sentral. Kebutuhan ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar.
Bila pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman (tingkat diskonto). Dengan tingkat bunga pinjaman yang lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk meminjam uang dari bank sentral menjadi lebih besar, sehingga jumlah uang beredar bertambah. Sebaliknya bila ingin menahan laju pertambahan jumlah uang beredar, pemerintah menaikan bunga pinjaman. Hal ini akan mengurangi keinginan bank-bank meminjam uang dari bank sentral, sehingga pertambahan jumlah uang beredar dapat ditekan.
c.       Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang beredar. Jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya.

d.      Imbauan Moral (moral persuasion)
Dengan imbauan moral, otoritas moneter mencoba mengarahkan atau mengendalikan jumlah uang beredar.


PENGANGGURAN

PENGANGGURAN
          Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
          Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.

Jenis & macam pengangguran

Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment

          Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.

Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment

          Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.


Pengangguran Siklikal

          Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
          Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
          Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
          Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
          Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.

Pembangunan Ekonomi Masa Depan Aceh


Pembangunan Ekonomi Masa Depan Aceh
Aceh memiliki potensi sumber daya alam yang sangat kaya. Sumber-sumber tersebut tidak hanya dalam bentuk migas tetapi juga nonmigas, seperti sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata. Supaya potensi tersebut dapat memberi kesejahteraan seluruh rakyat, maka pengelolaan (manajemen) dan produk regulasi mesti memihak pada keberlangsungan kehidupan rakyat. Di sektor pertanian, misalnya, Aceh memiliki lahan yang sangat luas dan subur, seperti kawasan pantai timur dan kawasan pegunungan (Aceh bagian tengah). Di sektor perikanan, sepanjang pantai timur dan barat, bahkan sektor ini sangat memungkinkan untuk pengembangan perikanan air tawar.
Selain pertanian dan perikanan, sementara sektor pariwisata juga sangat menjanjikan, memiliki beberapa pulau seperti pulau Simeulu, Pulau banyak, Pulau Aceh dan Pulau Sabang. Selain kepulauan, kawasan daratan juga memiliki lokasi pariwisata yang cukup bagus seperti di Aceh jaya, Aceh Besar dan Aceh Tengah. Bukan hanya keindahan alam semata tetapi masih banyak situs-situs peninggalan sejarah lainnya.Upaya pemerintah Aceh menguatkan ekonomi masyarakat melalui program Aceh Green dan Moratorium Logging perlu kita apresiasikan. Masyarakat perlu mengambil inisiatif-inisiatif untuk menerjemahkan program tersebut secara konkrit dan bisa diimplementasikan dipedesaan maupun perkotaan.
Pengelolaan Potensi Ekonomi
          Mengelola potensi-potensi yang digambarkan di atas, Pemerintah Aceh memiliki peran utama, khususnya sistem manajemen birokrasi, rumusan program, pengelolaan anggaran, dan produksi regulasi, dan lain-lain. Pemerintah harus membuka kesempatan bagi partisipasi masyarakat dalam menjalankan sistem pemerintahannya. Oleh karena itu, pengelolaan potensi alam tidak hanya dimonopoli oleh Pemerintah semata, tetapi masyarakat pun mampu memberikan pelayanan bagi siapapun yang membutuhkannya. Kecuali, hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya pemerintah dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh non-state. Secara konkrit, pengembangan ekonomi dapat didorong pada sektor pertanian, prioritas tanaman yang masa tanam/produksi jangka pendek, seperti palawija dengan jenis yang berbeda. Palawija ini menjadi prioritas karena siklus masa tanam dan produksi serta kebutuhan konsumen tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga masyarakat secara cepat dapat mengikuti siklus modal, masa tanam dan panen (hasil).
Selanjutnya masyarakat dapat mempersiapkan untuk tanaman jangka menengah, seperti  perkebunan buah, kopi, coklat, dan lain sebagainya. Hasil produksi jangka pendek dan menengah, selanjutnya menjadi dukungan bagi pengembangan usaha jangka panjang seperti sawit, karet, pohon jati, dan sebagainya.
          Kemudian paska produksi bisa dikembangkan sistem pengolahan hasil produksi (agribisnis dan teknologi), di mana keberadaan industri pengolahan produksi pertanian dapat menjaga kestabilan harga, dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Selanjutnya mengelola potensi hutan. Potensi kawasan pinggir hutan, memiliki jenis tanaman yang menguntungkan masyarakat seperti pohon aren (bak jok), rotan, bambu dan pohon-pohon yang bisa digunakan untuk berbagai jenis perabotan. Selain itu, hutan juga mampu memproduksi O2 (oksigen) yang merupakan produk yang bisa menyeimbangi karbondioksida yang banyak diproduksi oleh Negara-negara industri.

Pembangunan Daerah

Pembangunan Daerah
 
1.3 Otonomi Daerah
Dengan lahirnya pemerintah baru dengan cabinet persatuan nasional,masalah otonomi daerah semakin mendapat perhatian; khususnya dengan dibentuknya kementrian Negara Urusan Otonomi Daerah.seperti teah di sebutkan di atas bahwa sejak tahun 1980-an dengan menurunnya penerimaan minyak dan gas bumi dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) telah timbul kemauan untuk meningkatkan otonomi daerah.pemerintah daerah di dorong untuk meningkatkan kemauan untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD)dengan maksud agar subsidi dari pemerintah pusat dapat dikurangi dan mengurangi beban APBN.
1.4 Sistem Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Untuk merealisasikan keinginan desentralisasi guna mengurangi ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat tersebut,pada tahun 1997 telah lahir undang-undang Republik Indonesia No.18/1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah,disusul dengan lahirnya peraturan pemerintah untuk pelaksanaannya yaitu peraturan pemerintah No.19/1997 tentang Pajak Daerah,peraturan pemerintah No.21/1997 tentang Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor.
Dalam undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1999 bab VIII, Pasal 78 dinyatakan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dibiayai dari dan ata beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN) sedangkan penyelenggaraan tugas pemerintah (pusat) di daerah dibiayai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Dalam undang-undang No. 22 Tahun 1999 bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri dari : a) pendapatan asli daerah yang berasal dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, b) dana perimbangan, c) pinjaman daerah, d) dan lain-lain pendapatan daerah yanh sah.
Selanjutnya yang dimaksud dengan daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Kemudian yang dimaksud dengan Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, adapun yang menjadi tujuan pengembangan otonomi daerah adalah : a) memberdayakan mayarakat. B) menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas c) meningkatkan peran serta masyarakat dan d) mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah.
Untuk pemahaman sistem pemerintahan perlu dipahami perbedaan pengertian antara desentralisasi dan dekonsentrasi. Desentralisasi diartikan sebagai pengembangan otonomi daerah; sedangkan dekonsentrasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan perangkap pusat di daerah.
Dalam kaitannya dengan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi dikembangkan pula sistem keuangan daerah yang mendukung yaitu : 1) penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat dibiayai atas beban APBD, dan 2) penyelenggaraan tugas pemeritah pusat di daerah dibiayai atas beban APBN.
1.5 Keuntungan Dari Sistem Otonomi Daerah
Sekeompok orang percaya bahwa pemerintah daerah akan bekerja lebih efisien dari pada pemerintah pusat, sedangkan kelompok lainya lagi percaya terhadap sebaliknya. Dalam teori keuangan Negara dan berbagai pembicaraan mengenai peranan pemerintah dalam pereokonomian pemerintah, telah sering disinggung bahwa barang public dan eksternalitas akan lebih baik dikelola oleh pemerintah.
Demikian pula terdapat ekternalitas yang sifatnya local seperti pencemaran terhadap sumber daya, air sungai atau danau tertentu yang dampaknya lebih dirasakan oleh masyarakat atau lingkungan yang terdekat yang menggunakan sungai atau dana tersebut. Adapula masyarakat yang lebih menghendaki adanya sekolah pemerintah yang bagus untuk pendidikan anak-anak mereka kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda itu akan dapat dipenuhi dengan lebih baik dan efisien oleh pemerintah daeran dan bukan oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya dalam Negara dimana terdapat mobilitas penduduk yang tinggi akan dimungkinkan adanya perpindahan penduduk sehingga penduduk menjadi homogen kenginanya. Sedangkan bagi daerah yang memiliki lenbaga pndidikan sekolah atau universitas yang baik akan dihuni oleh para orang tua yang memiliki anak-anak usia sekolah yang sedang memerlukan pendidikan.
Keuntungan yang lain dengan adanya sistem otonomi daerah adalah bahwa pemerintah daerah akan lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat sendiri, proses politik dalam masyarakat yang lebih sempit akan lebih cepat dan lebih efisien dari pada dalam masyarakat yang luas, dengan otonomi daerah akan lebih banyak eksperimen dan inovasi dalam bidang administrasi dan ekonomi yang dapat dilakukan karena banyak pemerintah daerah yang sifatnya otonom.
Sebagai suatu kesimpulan dapat dinyatakan bahwa dengan sisten otonomi daerah masyarakat dapat menyediakan jasa pelayanan yang berbeda-beda dengan tingkatan yang berbeda pula, yang sesuai dengan prefensi masyarakat yang bersangkutan, penduduk akan bebas berpindah tempat tinggal ke daerah yang sesuai keinginannya.
1.8 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Anggaran merupakan suatu alat perencanaan mengenai pengeluaran dan penerimaan (pendapatan) dimasa yang akan datang, umumnya diusun untuk 1 tahun. Disamping itu anggaran merupakan alat control atau pengawasan terhadap baik pengeluaran maupun pendapatan dimasa yan akan datang sejak tahun 1967 rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) di Indonesia disusun dan diberakukan mulai tanggal 1 april sampai dengan tanggal 31 maret tahun berikutnya. Namun khususnya untuk tahun 2000 anggaran akan dimulai pada tanggal 1 april dan berahir tanggal 31 desember.
Dalam undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1969 Bab VIII, Pasal 78 dinyatakan bahwa penyeleggaraan tugas pemerintah daerah dan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dibiayai atas beban anggaran pendapatan daerah (APBD) sedangkan penyelenggaraan tugas pemerintah (Pusat) dibiayai dari beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Dalam hal ini undang-undang No.22 Tahun 1999 juga sudah menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari : a) pendapatan asli daerah yang berasal dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, hail perusahaan milik daerah, dan pendapatan asli daerah yang sah. b) dana perimbangan c) pinjaman daerah.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah harus disiapkan oleh  pemerintah daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah (PERDA) atas persetujuan DPRD, selambat-lambatnya 1 bulan setelah ditetapkan APBN. Perubahan APBD dimungkinkan dan di tetapkan dengan PERDA selambat-lambatnya 3 bulan sebelum Tahun anggaran berakhir.
1.10 Sumber Pendapatan Daerah
Dengan lahirnya pemerintah baru denga cabinet persatuan nasional, masalah otonomi daerah semakin mendapat perhatian khusus nya dengan dibentuknya kementrian Negara urusan otonomi daerah. Sejak tahun 1980an dengan menurunya penerimaan minyak dan gas bumi dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) telah timbuk kemuan untuk meningkatkan otonomi daerah
            Untuk merealisasikan keinginan tersebut oada tahu 1997 telah lahir undang-undang republic Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disusul dengan lahirnya peraturan pemerintah untuk pelaksaanany ayaitu peraturan pemerinyah No. 19 tahun 1997 tentang pajak daerah , peraturan pemerintah No.20 tahun 1997 tentang retribusi daerah , dan pereturan pemerintah No. 21 tahun 1997 tenteng pajk bahan bakar kendaraan bermotor .
            Tekad pemerintah pusat untuk meninggakatkan peranan pemerintah daerah dalam menglola daerahnya sendiri dipertegas dgn lahirnya undang-undang otonomi daerah yg terdiri dari undang-undang repbuplik idonisia No.25 tentang perimbangan keuanan antara pemerintah pusat dan daerah .
            UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah , khususnya pasal 7 , menegaskan bahwa wewenang daerah mencakup wewenang dalam bidang pemerintahan , kecuali bidang polotik luar negri , peradilan , moneter , viskal , agama , dan pembangunan ekonomi secara makro .
            Dalam UU RI No. 22 tahun 1999 bab VIII , pasal 78 dinyatakan bahwa penyelengkaraan tugas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dibiayai dari dan atas beban APBD sedangkan penyelenggaran tugas pemerintan ( pusat ) di daerah di biayai dari dan atas beban APBN .
            Demikian pula seperti telah du uraikan dalam UU No.22 tahun 1999 bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari :
A.     pendapatan asli daerah yg berasal dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah , hasil perusahaan milik dareah dll pendapatan alsi daerah yg sah .
B.     Dana perimbangan
C.     Pinjaman daerah
D.     Lain-lain pendapatan daerah yg sah .
UU No.25 tahun 1999bagian ke tiga , pasal 6 yg menyatakan bahwa banyak perimbangan terdiri dari :
a.      Bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bagunan , biaya perolehan hak atas tahan dan bangunan , dan penerimaan dari sumber daya alam
b.      Dana lokasi umum
c.       Dana lokasi khusus .

Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah Kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang di tempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan.atau dengan kata lain,Kebijakan Fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mempengaruhi perekonomian Negara untuk menjadi lebih baik melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan pemerintahan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi.perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat mempengaruhi variabel-variabel berikut :

·         Permintaan Agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
·         Pola persebaran sumber daya
·         Distribusi pendapatan

Intrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak,dari sisi pajak jelas jika mngubah tariff pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi.

Jenis – Jenis Kebijakan Fiskal :

1.       “Penstabilan Otomatik” dalam setiap perekonomian terdapat beberapa jenis pendapatan dan pengeluaran pemerintah yang akan secara otomatik menciptakan kestabilan yang lebih tinggi kepada kegiatan ekonomi.jenis-jenis penstabil otomatis yang utama yaitu :
·         Pajak Proporsional dan Pajak Progresif
·         Asuransi Pengangguran
·         Kebijakan Harga Minimum
2.       “Kebijakan Fiskal diskreksioner” kebijakan fiscal yang digunakan maslah makro ekonomi seperti : pengangguran,inflasi,atau tingkat pertumbuhan lambat.pada hakekatnya kebijakan diskresioner dapat dibedakan dalam tiga bentuk sekaligus alat untuk menjalankan kebijakan tersebut :
·         Membuat perubahan –perubahan keatas pengeluarannya
·         Membuat perubahan-perubahan ke atas pajak yang di pungutnya
·         Secara serentak membuat perubahan dalam pengeluaran pemerintah dan sistem pemungutan pajak.

Anggaran belanja Negara terdiri dari :

·         Penerimaan atas pajak
·         Pengeluaran pemerintah (government expenditure)
·         Transfer pemerintah (government transfer)



Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran

·         Anggaran defisit (deficit budget) / kebijakan fiskal eksfansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan Negara member stimulus pada perekonomian.
·         Anggaran Surplus (surplus budget) / kebijakan fiskal kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar dari pada pengeluarannya.
·         Anggaran Berimbang (Balanced budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan.

Pengaruh kebijakan fiskal bagi perekonomian

·         Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah.
·         Berdasarkan teori ekonomi Keynesian,kenaikkan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami deficit dapat di gunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I +X – M ) dan mengurangi penganguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.  
·         Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi deficit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

Instrumen kebijakan fiskal

·         Pengeluaran pemerintah
·         Pajak
Kedua instrument ini terdapat dalam sebuah neraca yang di sebut APBN.

Struktur APBN

A.      Pendapatan Negara dan hibah
·         Penerimaan pajak
·         Penerimaan bukan pajak
B.      Belanja Negara
·         Belanja pemerintah pusat
·         Anggaran Belanja untuk Daerah
C.      Keseimbangan Primer
D.      Surplus / Defisit Anggaran
E.       Pembiayaan

Struktur APBN

                Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit di biayai melalui :

A.      Pembiayaan Dalam Negri
·         Perbankan Dalam Negeri
·         Non Perbankan Dalam Negeri
B.      Pembiayaan Luar Negeri Bersih
·         Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
·         Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

APBD

·         APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui  bersama oleh pemerintah daerah ,DPRD.
·         APBD di susun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

Struktur APBD

·         Pendapatan Daerah
v  PAD (Pendapatan Asli Daerah) > pajak,retribusi.
v  Dana Perimbangan > DAK,DAU.
v  Pendapatan daerah yang sah.
·         Belanja Daerah
v  Belanja Pegawai
v  Belanja Subsidi
·         Pembiayaan Daerah
v  Pinjaman
v  Penerimaan piutang

PAJAK

Pajak adalah uang atau daya beli yang di serahkan masyarakat kepada pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung.

Fungsi – Fungsi Pajak :

Ø  Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat di andalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal  dari dalam negeri.
Ø  Fungsi Alokasi (sumber pembiayaan pembangunan)
Pajak yang telah dihimpun Negara di alokasikan untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang.
Ø  Fungsi Distribusi (Alat pemerataan Pendapatan)
Pajak yang telah di terima pemerintah di gunakan untuk pembangunan di segala bidang sehingga di harapkan pembangunan dapat merata.
Ø  Fungsi Regulasi (Alat pengatur kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak pemerintah  dapat mengatur kegiatan ekonomi,melalui kebijakan fiskal,pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi,misalnya : untuk mengatasi tingkat inflasi.



*      Pajak menurut sifatnya


No
Pajak Langsung
Pajak Tak Langsung
1
Pajak yang di pungut berdasarkan surat.
Tidak memiliki surat keterangan pajak.
2
Ketetapan pajak di pungut setahun sekali.
Dipungut setiap terjadi transaksi.
3
Tidak di limpahkan kepada orang lain.
Bisa di limpahkan kepada orang lain.
4
Contohnya : PPH,PBB
Contohnya : pajak penjualan,PPN,PPnBM

*      Pajak menurut instansi  yang memungutnya

v  Pajak Pusat,yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jendral Pajak ) Misalnya PPN dan PPH
v  Pajak daerah ,pajak yang wewenang pemungutannya  oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, Misalnya :Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak tontonan.

*      Pajak menurut  Objek Pajaknya
v  Objek pajak kejadian,contoh : bea masuk dan bea keluar.
v  Objek pajak perbuatan, contoh : PPN dan BBN
v  Objek pajak keadaan,contoh :PPh dan PBB.
v  Objek pajak pemakaian,contoh : bea materai dan cukai.

*      Pajak menurut subjek pajaknya
v  Pajak perseorangan  yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan.
v  Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha.

*      Pajak menurut asalnya
v  Pajak luar negeri,yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki penghasilan  di Indonesia.
v  Pajak dalam negeri,yaitu pajak yang di pungut kepada setiap warganegara yang tinggal di Indonesia.


Kebijakan fiskal adalah Kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang di tempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan.atau dengan kata lain,Kebijakan Fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mempengaruhi perekonomian Negara untuk menjadi lebih baik melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan pemerintahan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi.perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat mempengaruhi variabel-variabel berikut :

·         Permintaan Agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
·         Pola persebaran sumber daya
·         Distribusi pendapatan

Intrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak,dari sisi pajak jelas jika mngubah tariff pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi.

Jenis – Jenis Kebijakan Fiskal :

1.       “Penstabilan Otomatik” dalam setiap perekonomian terdapat beberapa jenis pendapatan dan pengeluaran pemerintah yang akan secara otomatik menciptakan kestabilan yang lebih tinggi kepada kegiatan ekonomi.jenis-jenis penstabil otomatis yang utama yaitu :
·         Pajak Proporsional dan Pajak Progresif
·         Asuransi Pengangguran
·         Kebijakan Harga Minimum
2.       “Kebijakan Fiskal diskreksioner” kebijakan fiscal yang digunakan maslah makro ekonomi seperti : pengangguran,inflasi,atau tingkat pertumbuhan lambat.pada hakekatnya kebijakan diskresioner dapat dibedakan dalam tiga bentuk sekaligus alat untuk menjalankan kebijakan tersebut :
·         Membuat perubahan –perubahan keatas pengeluarannya
·         Membuat perubahan-perubahan ke atas pajak yang di pungutnya
·         Secara serentak membuat perubahan dalam pengeluaran pemerintah dan sistem pemungutan pajak.

Anggaran belanja Negara terdiri dari :

·         Penerimaan atas pajak
·         Pengeluaran pemerintah (government expenditure)
·         Transfer pemerintah (government transfer)



Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran

·         Anggaran defisit (deficit budget) / kebijakan fiskal eksfansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan Negara member stimulus pada perekonomian.
·         Anggaran Surplus (surplus budget) / kebijakan fiskal kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar dari pada pengeluarannya.
·         Anggaran Berimbang (Balanced budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan.

Pengaruh kebijakan fiskal bagi perekonomian

·         Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah.
·         Berdasarkan teori ekonomi Keynesian,kenaikkan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami deficit dapat di gunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I +X – M ) dan mengurangi penganguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.  
·         Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi deficit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

Instrumen kebijakan fiskal

·         Pengeluaran pemerintah
·         Pajak
Kedua instrument ini terdapat dalam sebuah neraca yang di sebut APBN.

Struktur APBN

A.      Pendapatan Negara dan hibah
·         Penerimaan pajak
·         Penerimaan bukan pajak
B.      Belanja Negara
·         Belanja pemerintah pusat
·         Anggaran Belanja untuk Daerah
C.      Keseimbangan Primer
D.      Surplus / Defisit Anggaran
E.       Pembiayaan

Struktur APBN

                Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit di biayai melalui :

A.      Pembiayaan Dalam Negri
·         Perbankan Dalam Negeri
·         Non Perbankan Dalam Negeri
B.      Pembiayaan Luar Negeri Bersih
·         Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
·         Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

APBD

·         APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui  bersama oleh pemerintah daerah ,DPRD.
·         APBD di susun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

Struktur APBD

·         Pendapatan Daerah
v  PAD (Pendapatan Asli Daerah) > pajak,retribusi.
v  Dana Perimbangan > DAK,DAU.
v  Pendapatan daerah yang sah.
·         Belanja Daerah
v  Belanja Pegawai
v  Belanja Subsidi
·         Pembiayaan Daerah
v  Pinjaman
v  Penerimaan piutang

PAJAK

Pajak adalah uang atau daya beli yang di serahkan masyarakat kepada pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung.

Fungsi – Fungsi Pajak :

Ø  Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat di andalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal  dari dalam negeri.
Ø  Fungsi Alokasi (sumber pembiayaan pembangunan)
Pajak yang telah dihimpun Negara di alokasikan untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang.
Ø  Fungsi Distribusi (Alat pemerataan Pendapatan)
Pajak yang telah di terima pemerintah di gunakan untuk pembangunan di segala bidang sehingga di harapkan pembangunan dapat merata.
Ø  Fungsi Regulasi (Alat pengatur kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak pemerintah  dapat mengatur kegiatan ekonomi,melalui kebijakan fiskal,pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi,misalnya : untuk mengatasi tingkat inflasi.



*      Pajak menurut sifatnya


No
Pajak Langsung
Pajak Tak Langsung
1
Pajak yang di pungut berdasarkan surat.
Tidak memiliki surat keterangan pajak.
2
Ketetapan pajak di pungut setahun sekali.
Dipungut setiap terjadi transaksi.
3
Tidak di limpahkan kepada orang lain.
Bisa di limpahkan kepada orang lain.
4
Contohnya : PPH,PBB
Contohnya : pajak penjualan,PPN,PPnBM

*      Pajak menurut instansi  yang memungutnya

v  Pajak Pusat,yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jendral Pajak ) Misalnya PPN dan PPH
v  Pajak daerah ,pajak yang wewenang pemungutannya  oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, Misalnya :Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak tontonan.

*      Pajak menurut  Objek Pajaknya
v  Objek pajak kejadian,contoh : bea masuk dan bea keluar.
v  Objek pajak perbuatan, contoh : PPN dan BBN
v  Objek pajak keadaan,contoh :PPh dan PBB.
v  Objek pajak pemakaian,contoh : bea materai dan cukai.

*      Pajak menurut subjek pajaknya
v  Pajak perseorangan  yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan.
v  Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha.

*      Pajak menurut asalnya
v  Pajak luar negeri,yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki penghasilan  di Indonesia.
v  Pajak dalam negeri,yaitu pajak yang di pungut kepada setiap warganegara yang tinggal di Indonesia.